Blog EntryKenali AudioNov 7, '07 3:21 PM
for everyone

SUKA MP3? Tentu saja! Apa sih MP3? MP3 adalah salah satu jenis file suara. Kayak apa sih? Sampai di situ kadang kita tergagap untuk menjelaskannya lebih rinci. Ya, bagaimana menjelaskan jika ada orang yang bertanya soal itu? Nah, tulisan ini semoga bisa sedikit membuat Anda bisa bernafas lega. Minimal mata Anda akan lebih terbuka!

Umumnya ada beberapa hal yang membuat orang tertarik dengan file MP3. File audio ini sangat mudah di temukan. Ukuran standarnya relatif kecil dan juga relatif sangat murah. Untuk sebuah CD bajakan hanya dengan selembar lima ribu rupiah kita bisa mendapat lebih dari 100 lagu!

Untuk memainkannya pun tak perlu pusing. Berbagai macam player dari yang gratis hingga yang berbayar bisa digunakan dengan sangat mudah. Dari handphone hingga flashdisk yang merangkap MP3 dan MP4 player. Kemajuan teknologi memang membuat segalanya serba instan! Bayangkan jika Anda harus menenteng radio tape berikut box speakernya kemana-mana hanya untuk mendengarkan isi kaset seperti jaman doeloe. Pasti akan terlihat aneh dan lucu!

TENTANG MP3

Perjalanan MP3 berawal sekitar tahun 1987 di sebuah Institut Fraunhofer. Institut di Jerman itu mencoba melakukan teknik kompresi suara untuk menyaingi teknologi CD Audio yang sangat berjaya ketika itu. Mereka membongkar-bongkar file berformat MPEG [Motion Pictures Expert Group]. Karena format MPEG adalah standar baku untuk menyimpan data multimedia terkompresi yang sangat umum serta mudah di distribusikan. Dan karena format MPEG terdiri dari 3 lapisan [biasa disebut LAYER] yaitu: FRAME [bingkai gambar], MOTION [gambar bergerak] dan SOUND atau suara.

Nah, layer ketiga itulah yang kemudian dijadikan alasan kenapa harus bernama MP3 [MPEG Layer 3]. Karena file itu masih memiliki banyak noise maka terus dilakukan bedah sana sini. Hingga akhirnya pada sekitar tahun 1996 seorang bernama Karlheinz Brandenburg berhasil menemukan algoritma Fraunhofer. Rangkaian algoritma itu akan bekerja untuk membuang suara pada frekuensi yang tidak dapat didengar oleh telinga manusia.

Dan jika CD Audio yang berformat CDDA dengan daya tampung sekitar 640 MB cuma mampu menyimpan rekaman berdurasi 70 menit, maka file MP3 dengan data rate 128kbps berdurasi 1 menit hanya butuh tempat 1 MB atau setara dengan disket ukuran 3.5". Jadi kalau di masukan ke dalam CD bisa 100 lagu lebih dengan ukuran rata-rata 3-5 MB. Atau bila diputar akan berdurasi 6-8 jam!

Tapi jangan bandingan kualitas MP3 dengan suara dari CD Audio. Anda akan kembali ke jaman batu kalau mencoba mencari tahu perbedaan kualitasnya. Namun dibanding kaset, MP3 lebih baik. Sedikit! Sebab dia menggunakan metode lossy. Cuma para audiophile atau kalangan yang biasa bergelut dengan audio yang dapat merasakan perbedaan kualitas suaranya.

KENALI MEREKA

MP3Pro. Dia saudara dekat dengan MP3 tapi bit rate-nya lebih rendah. Biasanya dia berjalan dalam bit rate 64 Kbps. Memang audio digital yang memiliki bit rate kurang dari 128 Kbps akan turun mutunya. Namun suaranya lebih nyaman jika dibandingkan dengan MP3 meski tetap kalah dengan CD. Jeleknya file MP3Pro akan memilih-milih jenis player yang digunakan. Dan karena itulah saudara sepupu MP3 ini jadi kurang diminati.

WAV adalah kependekan dari Wave. Produk Microsoft dan menjadi standar file audio dalam komputer untuk Sistem Operasi, Game maupun file suara lain yang kualitas suaranya setara dengan CD. Tetapi ukurannya akan besar [tergantung durasi] sebab tidak mengalami proses kompresi. 

WMA [Windows Media Audio]. File ini temuan Microsoft tapi kalah pamor dengan MP3. File ini sebenarnya sangat bagus dalam membuat kompresi. Selain itu file audio jenis ini juga dapat memberi perlindungan soal hak cipta, file ini bisa dikunci agar tidak bisa dimainkan atau dicopy dengan sembarangan.

AAC atau MP4 dilahirkan sebagai generasi penerus MP3. Diciptakan untuk kebutuhan transfer data yang lebih cepat. Sehingga lebih enak dipakai di internet, wireless dan audio streaming. Meski ukuran filenya lebih kecil, mutu suaranya lebih bagus dengan bit rate 128 Kbps. File suara jenis ini bisa ditemukan dalam handphone yang mendukung teknologi multimedia.

FLAC [Free Lossless Audio Codec] adalah sebuah produk yang bersifat open source. Bedanya FLAC tidak banyak membuang informasi dalam suara [lossless codec], sehingga ukuran filenya pun jauh lebih besar dibanding file audio lain. Kualitas suaranya boleh dibilang mendekati aslinya. Sangat jernih jika dibandingkan dengan MP3. Hasil kompresinya hanya 2/3 dari ukuran asli.

Ogg Vorbis menghasilkan file berekstensi Ogg. Penemunya adalah Chris Montgomery di MIT [Massachussets Institute of Technology]. Produk ini bersifat open source. File ini berukuran kecil dan lebih bagus kualitasnya ketimbang MP3. Jadi kalau mau menghemat bandwith untuk sharing lagu di Multiply file jenis ini bisa dijadikan alternatif. Tapi tunggu dulu! Karena dikembangkan secara terbuka, maka kualitas Ogg selalu berubah-ubah. Mutunya berdasarkan skala 1 sampai 10. Kalau ingin setara dengan MP3 yang menggunakan bit rate 128 kbps gunakanlah skala 3. Info lengkap dapat dibaca DI SINI ...

Sebenarnya masih banyak jenis file audio lainnya. Tapi saya tak akan menulisnya lebih lengkap. Silahkan berselancar untuk mencari tahu tentang yang lainnya. Tulisan ini hanya pemicu rasa ingin tahu Anda. Semoga bermanfaat!



22 CommentsChronological   Reverse   Threaded
tedoun wrote on Nov 7, '07
TFS ya dok......
ngesot wrote on Nov 7, '07
yap, ted. lumayan buat dibaca dikala senggang.
tedoun wrote on Nov 7, '07
ngesot said
yap, ted. lumayan buat dibaca dikala senggang.
Iya, walaupun sudah banyak ditulis resensi mengenai audio/video tetapi pasti selalu menarik untuk dibaca dan dibaca lagi.....
ngesot wrote on Nov 7, '07
itulah asiknya membaca dan mencari tahu sesuatu :))
smile6670 wrote on Nov 7, '07
Good article.....Thanks for sharing..my friend
andyung wrote on Nov 7, '07
waduh siip banget .... makasih buat pencerahannya
ngesot wrote on Nov 7, '07
andyung < waduh terima kasih juga loh sudah sudi membacanya.

smile6670 < thanks, Mail. thanks too for you, my brother! :p
tascamp wrote on Nov 7, '07
Membaca memang membuat pintar...hi..hi..hi..good job pak dokter....
ngesot wrote on Nov 7, '07
yap, betul!
babikecap wrote on Nov 8, '07
pak dokter, sebetulnya secara legalisasinya gimana ya MP3 itu? Soalnya gue pernah kena razia.......
Comment deleted at the request of the author.
ngesot wrote on Nov 8, '07
jawabannya mau dibikin thread sendiri yang panjang atau singkat? kalau singkat seperti ini ...

sudah jadi rahasia umum kalau MP3 berhubungan dengan Hak Cipta atau HAKI [Hak atas Kekayaan Intelektual]. namanya saja sebuah karya, Jeng. di Indonesia soal itu diatur dalam UU Hak Cipta no.19 Tahun 2002.

Seorang pakar hukum di bidang IT memaparkan secara singkat bahwa meng-MP3-kan sebuah media rekam sama dengan meng-copy [karena CD Audio ataupun kaset dapat dikategorikan rekaman dengan format yang bisa dibaca komputer]. Termasuk dengan format MP3 atau format lain yang menurut UU yang terbaru perbuatan ini merupakan suatu tindakan yang masuk kategori "perbanyakan".

kira-kira jelas nggak tuh? kalau kurang terang saya bikinin thread sendiri. intinya, memperbanyak dan mendistribusikan sebuah karya cipta apapun bentuknya merupakan pelanggaran. kalau mengcopy untuk keperluan backup no problem. tapi copy itu dikasih ke temen sudah melanggar. meski nggak diperjual belikan. makanya disini saya selalu bermain di bitrate ... mau yang asli yah beli! :p
asephari wrote on Nov 8, '07
Matur nuwun doct.....
ngesot wrote on Nov 8, '07
sami sami kang asep
banusa wrote on Nov 10, '07
Mengcopy dan mengedarkan lagu / film itu katanya tindak ppidana ? tapi kenapa justru banyak toko2 cd/vcd/dvd bajakan menjamur, bahkan banyak di pusat2 perbelanjaan besar, kok nggak pernah dirasia? he... he... he...
ngesot wrote on Nov 11, '07
jangan tanya saya kalau soal itu. sebab bukan wewenang saya buat mengurus yang begituan :))
johari61 wrote on Feb 7
terima kasih Dok.......kerana sudi berkongsi informasi tentang audio.selama ini saya tidak perduli itu semua !dok.....bolehkah saya copy file atau download lagu2 di sini ke dalam cell phone saya?
ngesot wrote on Feb 8
terima kasih Dok.......kerana sudi berkongsi informasi tentang audio.
saya hanya menulis apa yang saya ketahui saja, joe. semoga bermanfaat bagi yang membaca
sitiomar wrote on Apr 15
salam, bagaimana mahu menyimpan dalam wma itu, apa boleh diconvert file MP3 kpd wma. sekiranya saya rip didalam media player, bisa terus disimpan didlm file wma, begitu ya pak dokter?
ngesot wrote on Apr 16, edited on Apr 16
sebaiknya gunakan software converter sahaja, siti. pakai software ini pun bagus hasilnya Power AMR MP3 WAV WMA M4A AC3 Audio Converter. untuk rip tengoklah kat sini ...
http://www.amlsoft.com/Free_CD_WAV_MP3_WMA_AMR_AC3_AAC_Ripper.html




dhanycitra wrote on Jun 20
bacanya mesti berulang ulang kan bos. jadi ana copy syukron katsir. he..he..
ngesot wrote on Jun 20
kalau langsung paham yah tak perlu di ulang². sekali baca juga langsung khatam ... :))
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help